Dimana-mana, di setiap daerah kabupaten/kota, di seluruh Indonesia institut Kepolisian Republik Indonesia melakukan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam UU tersebut memuat antara lain wajib Light On di siang hari, wajib berkendara di jalur kiri, yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan roda 2 (R2).
Latest Post
Penerapan Wajib Berkendara di Jalur Kiri
Penerapan Wajib Berkendara di Jalur Kiri
Label
About Me
- Andripm a.k.a Kopral
- Banjarmasin, South Borneo, Indonesia
- © hanya sebuah dokumentasi | uoıʇɐʇuǝɯnɔop
Diberdayakan oleh Blogger.












































