Penerapan Wajib Berkendara di Jalur Kiri


Dimana-mana, di setiap daerah kabupaten/kota, di seluruh Indonesia institut Kepolisian Republik Indonesia melakukan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam UU tersebut memuat antara lain wajib Light On di siang hari, wajib berkendara di jalur kiri, yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan roda 2 (R2).

Bagi saya (opini pribadi) peraturan terbaru tersebut (terlebih kepada “wajib berkendara di jalur kiri) tidak dapat diterapkan di Kota Banjarmasin, karena Jalan Jendral Ahmad Yani atau kita sebut jalan arteri yang lebarnya hanya 5M (dari bahu jalan ke median) sangatlah sempit. Ditambah pada pukul 15.00 Wita para Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah siap menjajakan dagangannya yang kebanyakan memakan bahu jalan. Padahal dari pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita adalah jam sibuk. Belum lagi masalah parkir di Kota Banjarmasin yang sangat memprihatinkan.

Seharusnya ada koordinasi antara Polda Kalsel dengan Pemerintah Kota Banjarmasin mengenai hal ini. Sehingga masalah seperti ini dapat teratasi. Saran dari penulis “hanyalah berharap” kepada Pemerintah Kota Banjarmasin agar menertibkan PKL yang dagangannya memakan bahu jalan serta menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan. Juga memberi sanksi kepada pemilik Bangunan yang tidak menyediakan lahan parkir. Agar dalam penerapan wajib berkendara di jalur kiri dapat dilaksanakan dengan tertib dan aman. Amin.

Sekian dan terima kasih. Pis.. Bye..bye.. cing..

~ 0 komentar: ~

~ Posting Komentar ~

- salam kenal bro -

+

About Me

Foto Saya
Andripm a.k.a Kopral
Banjarmasin, South Borneo, Indonesia
© hanya sebuah dokumentasi | uoıʇɐʇuǝɯnɔop
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.